TANGERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja Pemerintah Kabupaten Tangerang harus sudah menertibkan bangunan liar yang berada di Sungai Cisadane.
"Kita minta kepada Pemerintah Daerah, hasil kesepakatan hearing tadi, bersama Pol PP, Bina Marga, Camat, BBWS dan warga, selama 14 hari kerja harus di tertibkan, " kata Kholid Ismail kepada awak media, Senin (23/10/2023)
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Lanjut Kholid, sebelumnya pernah dilakukan hearing, dan telah disepakati bahwa pada bulan Agustus 2023 akan seger dilakukan penertiban, namun karena adanya kendala kewenangan.
" Waktu itu belum kita panggil BBWS. Jadi makanya tertunda karena persoalan kewenangan, tapi untuk saat ini kita sudah bisa mengambil langkah, dan meminta kepada Pj agar segera dilakukan penertiban, " tegasnya.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menambahkan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi saja, karena yang memiliki kewenangan adalah Balai Besar.
" Jadi balai besar yang mengusulkan atau menyirati Pemda, karena kita hanya memfasilitasi saja, " katanya.
Menurut Iwan, revitalisasi Sungai Cisadane memang sangat diperlukan. Untuk menjadikan fungsi sungai sebagai semestinya, tidak ada bangunan-bangunan dipinggiran sungai. Karena, apabila dibiarkan ketika musim penghujan tiba, akan membahayakan masyarakat sekitar.
" Jadi ketika ada kiriman air dari hulu, dan meluap kiri kanan, maka banjirnya hanya didataran banjir saja. Kalau sekarang kan, bantaran ditempati oleh warga, ketika banjir malah marah-marah. Padahal itu memang bukan tempat warga, tapi tempat air parkir, " tukasnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Sungai Cisadane (FMCSC), Jusin mengatakan, bahwa bantaran Sungai Cisadane merupakan tanah milik negara. Maka dari itu, pihaknya menginginkan bantaran Sungai Cisadane dikembalikan sesuai dengan fungsi seungai semestinya.
" Kita hanya ingin fungsi Sungai dikembalikan sebagaimana semestinya. Ditambah, pembangunan di Kabupaten Tangerang Utara saat ini sudah sangat pesat, khawatir apabila bangli itu dibiarkan, akan merusak sungai, " tandasnya.
Jusin mengancam, apabila dalam waktu 14 hari tidak dilakukan penertiban terhadap bangunan liar oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Maka, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
" Kalau tidak ditertibkan, sesuai dengan kesepakatan saat hearing, maka kita akan melakukan aksi unjuk rasa, " tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan warga Pakuhaji dan Teluknaga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sungai Cisadane (FMCSC), melakukan unjuk rasa di bantararan sungai meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di garis sebadan sungai (hd)